PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN
Secara umum persyaratan suatu bangunan pada dasarnya harus memenuhi persyaratan administratif. Tetapi persyaratan bangunan secara teknis harus sesuai dengan fungsi dari bangunan itu tersebut. Pada persyaratan administratif seuatu bangunan gedung tersebut antara lain yaitu
1. Status dari hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah tersebut
2. Status dari kepemilikan bangunan gedung tersebut
3. ijin mendirikan bangunan gedung (IMB)
Oleh karena itu setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya yang jelas, dengan catatan milik sendiri maupun milik pihak lain, supaya tidak bermasalah. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu bangunan diberikan oleh pemerintah daerah, terkecuali untuk bangunan dengan fungsi khusus itu IMB nya diberikan oleh Pemerintah Pusat. IMB tersebut diberikan melalui proses permohonan. Untuk IMB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 yang dikeluarkan Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Untuk lebih jelas di dalam pemahamannya bagaimana prosedur dan tata cara permohonan IMB seperti beikut ini
1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
2. Perjanjian pemanfaatan tanah
3. Data pemilik bangunan gedung
4. Rencana teknis bangunan gedung
5. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut diberikan apabila rencana bangunannya telah memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai Rencana Tata Kota Dan Daerah (RTRW) kabupaten maupun kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang tertuang dalam Advis Planning (AP) oleh dinas/lembaga tata kota/daerah.
0 Response to "PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN"
Post a Comment